JURNAL ARENA - Kemnaker Minta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Kategori Ini Kembalikan Dana yang Sudah Cair.
Penerima yang harus mengembalikan dana itu ialah yang tidak memenuhi syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemakzulan Pemerintahan Joko Widodo tidak Mungkin bisa Dilakukan, Begini Penjelasannya
Baca Juga: Mosi Tidak Percaya Tidak Mampu Lengserkan Presiden Jokowi, Ini Alasannya
Mentri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, penerima yang tidak mengembalikan dana atau uang BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara bakal dikenakan sanksi.
Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Cara Aktifkan Paket Unlimited Telkomsel Jika Kuota Internet dari Kemendikbud Sudah Habis
Baca Juga: Inilah Prakiraan Cuaca Bandung dan Sekitarnya, Minggu 18 Oktober 2020: Siang Hingga Malam Hujan
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.
Baca Lagi Aje https://jurnalarena.pikiran-rakyat.com/timeout/pr-75844347/kemnaker-minta-penerima-blt-bpjs-ketenagakerjaan-kategori-ini-kembalikan-dana-yang-sudah-cairBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemnaker Minta Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Kategori Ini Kembalikan Dana yang Sudah Cair - Jurnal Arena - Pikiran Rakyat"
Posting Komentar