Search

Kemnaker Ancam Berikan Sanksi, Segera Kembalikan Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan - Jurnal Arena - Pikiran Rakyat

JURNAL ARENA - Mentri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziah mengimbau masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) namun sudah mendapatkan dana, wajib mengembalikan uang tersebut.
Dikatakan Ida, jika tidak mengembalikan dana tersebut, penerima yang tidak memenuhi syarat itu dapat dikenakan saksi seusai undang-undang yang berlaku.
Tak hanya masyarakat, perusahaan yang mendaftarkan karyawannya namun tidak memenuhi syarat dapat dikenakan sanksi.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, Senin 19 Oktober 2020, Dalam Cinta Anda Merasa Kesal

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Senin 19 Oktober 2020, Anda Akan Terlihat Lebih Bertanggung Jawab

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 19 Oktober 2020, Berlatihlah Mencintai Tubuh Anda

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, Senin 19 Oktober 2020, Jika Kesal, Perlu Mendekati dengan Lembut

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://jurnalarena.pikiran-rakyat.com/timeout/pr-75848700/kemnaker-ancam-berikan-sanksi-segera-kembalikan-uang-blt-bpjs-ketenagakerjaan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemnaker Ancam Berikan Sanksi, Segera Kembalikan Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan - Jurnal Arena - Pikiran Rakyat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.