Search

Ini Syarat Pendaftaran JPS Kemnaker, Dapatkan Insentifnya - Jurnal Arena - Pikiran Rakyat

JURNAL ARENA - Program jaring pengaman sosial (JPS) yang di keluarkan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diharapkan dapat menjadi solusi bagi warga yang terdampak pandemi covid-19.

Mentri Tenaga Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keteragan resminya mengatakan, program JPS Kemnaker ini disiapkan untuk membantu warga yang terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Bantuan Pemerintah yang Masih Cair Oktober 2020

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Jumat 16 Oktober 2020, Anda Mungkin Merasakan Kegelisahan

Sebab, kata dia, pandemi ini tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.

Serupa dengan program bantuan sosial lainnya, Kemenaker mencantumkan syarat untuk program JPS Kemenaker ini. Ia mengungkapkan program JPS Kemenaker terdiri dari dua program, meliputi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan program padat karya.

Baca Juga: Coba Daftar JPS Kemnaker, Insentifnya tak Kalah dari Kartu Prakerja

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini, Jumat 16 Oktober 2020, Dalam Karir Jangan Keras pada Diri Sendiri

Pertama, JPS Kemnaker ini memiliki program Tenaga Kerja Mandiri bertujuan menciptakan wirausaha yang mampu menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://jurnalarena.pikiran-rakyat.com/timeout/pr-75837866/ini-syarat-pendaftaran-jps-kemnaker-dapatkan-insentifnya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Syarat Pendaftaran JPS Kemnaker, Dapatkan Insentifnya - Jurnal Arena - Pikiran Rakyat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.