Search

Kabar Gembir Bagi Putra Daerah Sarolangun, Ada Tambahan Poin SKB, Ini Ketentuannya - Tribun Jambi

Laporan Wartawan Tribun Jambu, Wahyu Herliyan

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kabar gembira untuk peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merupakan putra-putri daerah asli Kabupaten Sarolangun. Badan Kepegegawaian Nasional (BKN) akan memberikan nilai tambahan sebesar 10 poin dari total nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diikuti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, Waldi Bakri mengatakan, tambahan nilai tersebut hanya berlaku untuk putra-putri daerah yang mengikuti tes CPNS di daerah asal.

Baca: Putra Daerah dengan Kalasifikasi 3 T & Guru Bersertifikat, Berpeluang Dapat Tambahan Poin Nilai SKB

Baca: 3 Peserta CPNS Kota Sungai Penuh Tak Ikut SKB, Paling Lambat Pengumuman yang Lulus Akhir 2018

Baca: Zumi Zola Bawa Sarung Tangan Saraf Terjepit, Insulin, Alat Sembahyang ke Lapas, Begini Kondisinya

Hanya saja kata Waldi, tambahan nilai itu hanya akan diberikan kepada peserta CPNS yang melamar di daerah dengan kategori daerah terpencil, tertinggal dan sangat tertinggal.

"Ya kita sudah keluarkan pengumuman dengan nomor 810/1967/BKPSDM/2018 tentang pelaksanaan verifikasi bagi putra/putri daerah berkategori terpencil, tertinggal dan sangat tertinggal pada seleksi CPNS," katanya.

Waldi menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku atas dasar Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan CPNS Tahun 2018 serta Surat Peremenpan RB nomor B/581/S. SM. 01.00/2018 tanggal 30 Oktober 2018 prihal tata cara penilaian integrasi hasil SKD dan SKB.

Baca: Ramalan Gus Dur tentang Ahok jadi Presiden akan Terbukti? 6 Ramalan Lain Telah Terbukti

Baca: Ada 5 Senpi Rakitan & Amunisi, Kejari Sarolangun Musnahkan Barang Bukti, Curas Jadi Perkara Dominan

"Dalam pengumuman itu juga hanya berlakunya bagi putra/putri daerah yang melamar pada formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada satuan unit kerja berkategori terpencil, tertinggal dan sangat tertinggal," katanya.

Selain itu, bilang Waldi, pihaknya akan melakukan verifikasi bahan selama dua hari yakni 17 s/d 18 Desember 2018, pada pukul 08.30 wib s.d 15.30 wib di kantor BKPSDM Sarolangun.

Bagi peserta yang memenuhi syarat, agar mendatangi kantor BKPSDM Sarolangun dengan jadwal yang ditentukan dengan syarat membawa asli dan legalisir fotocopy Kartu Keluarga dan KTP elektronik, dan Asli serta legalisir fotocopy ijazah SD/SMP/SMA.

Baca: Alasan Pria Bule Nikahi Cewek Indonesia, Bagaimana Nasib Anak Hasil Perkawinan Itu? Ini Hukumnya

Baca: 7 Kisah Cinta Orang Indonesia yang Beruntung Nikahi Bule, Ada yang Bermodalkan Google Translate

Baca: Dugaan Korupsi Pipanisasi Tanjabbar, Mantan Kadis PU Dituntut 3 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Dalam pengumuman itu juga disebutkan sebanyak 84 SD/SMP yang dinyatakan masuk kategori terpencil, tertinggal dan sangat tertinggal, serta ada 5 Puskesmas yang dinyatakan terpencil, jadi bagi pelamar yang mendaftar pada formasi tersebut akan diberikan nilai tambahan.

"Bagi putra/putri daerah yang sesuai ketentuan tidak hadir dalam verifikasi ini maka tidak berlaku pemberian nilai tambahan tersebut," katanya. (*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://jambi.tribunnews.com/2018/12/18/kabar-gembir-bagi-putra-daerah-sarolangun-ada-tambahan-poin-skb-ini-ketentuannya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kabar Gembir Bagi Putra Daerah Sarolangun, Ada Tambahan Poin SKB, Ini Ketentuannya - Tribun Jambi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.