Search

Pemda Sarolangun Pecat PNS Tersandung Kasus Korupsi - Gatra

 

Sarolangun, Gatra.com - Sebanyak 14 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut kasus korupsi di pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan sudah inckrah akan segera dipecat secara tidak hormat dalam waktu dekat ini.

"Sebagai ketua tim penjatuhan hukuman disiplin kami sudah melaksanakan rapat, dalam rapat itu diambil keputusan dan sudah mendapat persetujuan BKN. Dengan berat hati dan mohon maaf kami berikan disiplin berat dengan pemberhentian tidak hormat, ada 14 orang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Thabroni Rozali dikonfirmasi Gatra.com, Senin (10/12).

Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil sehubungan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri, yakni Mentri Dalam Negeri, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang ditandatangani pada pertengahan bulan September lalu, terkait pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi.

"SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat kasus korupsi, yang merupakan tindaklanjut pertemuan antara tiga kementrian itu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Ia menyebut, selama ini tercatat PNS koruptor yang telah divonis berkekuatan hukum, tetapi masih aktif dan menerima gaji, sehingga merugikan negara yang harus terus mencairkan gaji PNS tersebut.

"Hanya saja pemberhentian PNS tersandung kasus tersebut masih terus dipelajari dan belum ditandatangani Bupati Sarolangun Cek Endra, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata Sekda.

Ia menjelaskan, dalam minggu ini surat pemecatan tidak hormat akan ditekan oleh Bupati Sarolangun, sebab sesuai SKB tiga menteri jika sampai akhir Bulan Desember ini setiap daerah yang belum melakukan pemecatan kepada PNS Koruptor, para Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan sanksi.

"Tapi belum sampai ke pak bupati, masih kami pelajari, Insya Allah minggu depan (minggu ini. red) kalau pak bupati berkenan menandatangani, karena deadline waktu kita hingga desember ini sesuai SKB tiga mentri, BKN, Menpan dan mendagri. Mau tak mau harus menjalankan ini dan ini berlaku seluruh indonesia, daerah tetangga kita juga sudah melaksanakan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda belum menjelaskan secara detail siapa saja keempat belas PNS yang tersandung kasus tersebut dan akan di pecat secara tidak hormat. Namun, ia menyebutkan ada dua atau tiga orang PNS yang dulu bertugas di Dinas PU Kabupaten Sarolangun.


Reporter: Warsun Arbain
Editor: Rosyid

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-daerah/371140-Pemda-Sarolangun-Pecat-PNS-Tersandung-Kasus-Korupsi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemda Sarolangun Pecat PNS Tersandung Kasus Korupsi - Gatra"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.