Search

Diskominfo Klaim Langkat Capai Terget dari Retribusi Menara Telekomunikasi - Tribun Medan

Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUN-MEDAN.com, STABAT - Dinas Komunikasi Informatika Pemkab Langkat Bupati Langkat mencapai target dalam meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat

Potensi yang telah menambah PAD bagi Kabupaten Langkat pada tahun 2018 ini bersumber retribusi menara telekomunikasi.

Bupati Langkat Ngogesa Sitepu mengatakan, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menargetkan kepada Dinas Kominfo Kabupaten Langkat dari retribusi tersebut sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2018. 

Hasilnya, di pertengahan bulan Desember 2018, Diskominfo di bawah kepemimpinan Syahmadi mancapai target yang melebihi target.

"Target PAD menara kepada kami 1 Miliar. Pada pertengahan Desember telah terealisasi 100 persen lebih. Kominfo mengumpulkan satu miliyar lebih," ujar Syahmadi, Senin (17/12/2018)

Syahmadi optimustis, kemungkinan pada akhir 31 Desember mendatang, nilainya akan bertambah lagi. Untuk tahun depan, Kominfo akan terus berupaya meningkatkan nilai PAD ini.

Syahmadi yang didampingi oleh Sekretaris Diskominfo Wahyudiarto, Kabid Pengendali Telekomunikasi dan Jasa Telekomunikasi serta Kasi Pengendali Telekomunikasi Hadi Hariyono, kembali menerangkan, pengutipan retribusi dari menara telekomunikasi ini, untuk Sumut sendiri, baru Kabupaten Langkat saja yang menerapkan.

"Hasil ini hasil arahan Bupati Langkat, serta kerja keras staf Diskominfo yang membidangi ini, sehingga Diskominfo berhasil over target, meski baru di tahun ini dimulai, pengawasan retribusi menara telekomunikasi ini," jelasnya.

Selanjutnya, Syahmadi menjelaskan, bahwa sebelumnya retribusi menara telekomunikasi ini telah dibatalkan, melalui putusan Mahkamah Konstitusi RI No:46/PUU-XII/2014, dengan menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhadap UUD Negara RI tahun 1945. Serta keputusan Mentri Dalam Negri No 188.34-6483 tahun 2016, maka peraturan daerah no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.

"Meski telah dibatalkan, Bupati Langkat berupaya keras mencari peluang, akhirnya Pemkab Langkat mampu melahirkan Perda no 3 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2012, tentang retribusi jasa umum, yang kini menjadi dasar hukum pengawasan retribusi menara telekomunikasi," ungkapnya.

"Melalui Perda tersebut saat ini Diskomifo Langkat telah dapat melakukan retribusi menara telekomunikasi, sesuai dengan yang tertuang pada pasal 5 jenis retribusi jasa umum huruf c retribusi pengendalian menara telekomunikasi," pungkasnya. 

(Dyk/tribun-medan.com)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://medan.tribunnews.com/2018/12/17/diskominfo-klaim-langkat-capai-terget-dari-retribusi-menara-telekomunikasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diskominfo Klaim Langkat Capai Terget dari Retribusi Menara Telekomunikasi - Tribun Medan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.