Search

Besok Mulai Dilarang Naik KRL Bagi Penumpang Tak Miliki Surat Tugas - Warta Depok

WartaDepok.com – Usai permintaan penghentian Kereta Rel Listrik (KRL) oleh lima kepada daerah di BODEBEK untuk menekan penyebaran Covid -19 ke Mentri Perhubungan (Menhub) berakhir ditolak.

Namun, pada 13 Mei 2020 Pemerintah Kota Depok menegaskan akan melarang warganya yang bekerja mengunakan KRL jika tidak memiliki surat tugas dari tempat kerja hal itu untuk mengurangi aktivitas penumpang KRL dan menekan penyebaran Covid-19.

“Sekarang (hari ini) masih sebatas sosialisasi dua hari memberitahukan masyarakat pengguna KRL harus memiliki surat tugas dari tempat kerjanya.

Kami juga memberikan surat lembaran edara wali kota soal pekerjan harus pinua surat tugas, kalau tidak ada tidak diperbolehkan naik KRL atau disuruh pulang,” kata Kasubag TU Terminal Terpadu Depok Reynold di terminal Depok, Selasa (12/5/2020).

Kata Jhon, imbauan ini direncanakan akan ada penindakan larangan naik KRL dan diminta pulang pada 13 Mei 2020. Penerapan ini akan dimulai pada pukul 06.00 pagi.

“Sementara ini kan sosialisasi di empat titik stasiun. Stasiun Citayam, Depok Lama, Stasiun Depok Baru , dan Pondok Cina. Untuk Stasiun Pondok Cina dilakukan oleh Dinas Kesehatan,”

Sejauh ini selama ada sosialisasi imbauan untuk ada surat tugas, masyarakat sudah mengetahui dan ada yang sudah memiliki surat tugas dari kantornya.

Namun pihanya akan memberi imbauan untuk tetap di rumah saja agar penyebaran Covid-19 selesai, bagi penumpang KRL yang mau berpergian ke rumah kerabat atau penumpang yang bekerja di sektor perdagangan yang tidak dibekali surat tugas.

“Kalau sudah dilaksanakan pengecekan surat tugas. Kita imbaua dan minta untuk balik ke rumah. Ini upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran luas covid-19. Kami harap masyarakat paham untuk kepentingan bersama,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok memperpajang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, dari tanggal 13 sampai 26 Mei 2020.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, PSBB Depok diperpanjang karena kasus Covid-19 di Depok masih tinggi penambahannya setiap harinya.

“Karena masih tingginya pertambahan kasus setiap hari disebabkan import case maupun transmisi lokal. Serta masih tingginya pergerakan orang kelaur maupun di dalam kota,” kata Idris dalam keterangannya, Senin (11/5/2020). (Wan/WD)

  • Whatsapp

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.wartadepok.com/humaniora/besok-mulai-dilarang-naik-krl-bagi-penumpang-tak-miliki-surat-tugas/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Besok Mulai Dilarang Naik KRL Bagi Penumpang Tak Miliki Surat Tugas - Warta Depok"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.