Search

Imbas Covid-19, Sudah 14 Ribu Buruh Pabrik Di-PHK dan Dirumahkan di Kabupaten Bandung - Tribun Jabar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Akibat pandemi Covid-19 buruh pabrik di Kabupaten Bandung yang di-PHK dan dirumahkan dari tempat kerjanya sudah mencapai lebih dari 14 ribu orang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Rukmana saat dihubungi tribun jabar, Kamis (7/5/2020).

"Buruh yang di-PHK dan dirumahkan dari datanya mencapai 14 ribuan lebih," kata Rukmana.

Rukmana mengatakan, untuk itu pihaknya sudah mengeeluarkan surat edaran bupati dan ada juga surat edaran mentri.

"Kalau perusahaan ingin merumahkan pekerjanya, itu harus membayar penuh upahnya," kata Rukmana.

Makan Mi Ayam Siang Bolong Tanpa Jaga Jarak, Polisi Bubarkan Pembeli karena Langgar Aturan PSBB

Rukmana memaparkan, kalau perusahaan tidak bisa membayar penuh upah karyawannya, tentunya harus dirundingkan, terkait pembayaran tersebut.

"Artinya dirundingkan dan disepakati (antara perusahaan dan karyawannya), sesuai dengan surat edaran mentri," ujar dia.

Rukmana mengaku, kini pihaknya terus melakukan pembinaan perusahaan, jika ada yang belum selesai negosiasinya maka pihaknya membantu supaya terdapat kesepakatan anatara karyawan dan perusahaannya.

Menurut Rukmana, hingga kini belum ada laporan perusahaan yang merumahkan karyawannya dan tak bisa membayar upahnya, ditentukan sepihak oleh perusahaan tanpa ada negosiasi.

"Belum ada satupun laporan yang gak dibayar, ada isu-isu saja, kami ingin laporan tertulis. Sebab harus ditindak jika ada perusahaan seperti itu," tuturnya.

Jika ada perusahaan yang merumahkan tanpa membayar penuh upahnya, dan tidak ada negosiasi, Rukmana, mengatakan segera laporkan hal tersebut ke Disnaker.

Penyanyi Cantik Liza Aditya Dituding Sebagai PSK, Dulu Dikaitkan dengan Atta, Ini Foto dan Profilnya

"Laporkan ke kami karena dengan situasi kaya gini ada perusahaan yang betul-betul tidak bisa bayar dan ada yang memanfaatkan situasi ini," katanya.

Rukmana memaparakan, perusahaan yang memanfaatkan situasi pandemi ini untuk tidak membayar upah karyawannya itu perusahaan hianat yang paling hianat.

"Buat karyawan supaya laporkan jangan segan, (jika ada perusahaan tanpa negosiasi tak membayar upahnya) itu mah perusahaan kuwalat. Kalau memang negosiasinya terjadi deadlook itu bisa kami bantu, tapi kalau perusahaannya gak mau negosiasi laporkan saja," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://jabar.tribunnews.com/2020/05/07/imbas-covid-19-sudah-14-ribu-buruh-pabrik-di-phk-dan-dirumahkan-di-kabupaten-bandung

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Imbas Covid-19, Sudah 14 Ribu Buruh Pabrik Di-PHK dan Dirumahkan di Kabupaten Bandung - Tribun Jabar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.