Search

Usul Ustadz Haikal Hassan: Potong 50% Gaji, Tiadakan Fasiltas serta Tunjangan Presiden dan Semua Pejabat Tinggi Negara - Sosok Akurat

AKURAT.CO, Ustadz Haikal Hassan mengusulkan gaji Presiden dan Wakil Presiden, serta gaji semua pejabat tinggi negara dipotong hingga 50 persen untuk menutupi defisit Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Haikal Hassan mengusulkan hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran untuk kelas III akan naik pada tahun 2021 mendatang. 

baca juga:

"Usul 1: Gaji Presiden dan wakil, Gaji 38 mentri, 12 wamen, 7 stafsus milenial, 9 watimpres, 6 orang BPIP, 12 orang KSP, 575 anggota DPR dibayarkan 50% saja. Ini digunakan untuk menutup defisit BPJS," tulis Haikal Hassan melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, Haikal Hassan juga mengusulkan agar fasilitas dinas hingga anggaran tunjangan untuk semua pejabat negara sementara ditiadakan, mengingat kondisi keuangan negara akibata pandemi Covid-19 sedang tidak stabil. Haikal menyebut negara sedang kolaps.

"Usul 2: Fasilitas mobil, rumah dinas, listrik, telepon, handphone, tunjangan jabatan, uang sidang, tunjangan kehormatan, pph, uang dinas, perjalanan keluar negeri ditiadakan dulu. Negara lagi kolaps begini, janganlah menari di atas penderitaan rakyat," tuturnya. 

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://akurat.co/news/id-1116412-read-usul-ustadz-haikal-hassan-potong-50-gaji-tiadakan-fasiltas-serta-tunjangan-presiden-dan-semua-pejabat-tinggi-negara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usul Ustadz Haikal Hassan: Potong 50% Gaji, Tiadakan Fasiltas serta Tunjangan Presiden dan Semua Pejabat Tinggi Negara - Sosok Akurat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.