Search

Per 1 Desember 2018 PSC Bandara Depati Amir Naik - Bangka Pos

BANGKAPOS. COM,  BANGKA--Bandara Depati Amir Bangka merupakan salah satu bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero) terus melakukan pengembangan dan perbaikan fasilitas guna menambah pelayanan bagi pengguna jasa.

"Bandara yang sudah beroperasi sejak januari 2017 tersebut terus berbenah demi meningkatkan pelayanan pengguna jasa,"  ujar Chuanda Executive General Manager PT Angkasa Pura II BandaraDepati Amir,  Rabu(28/11).

Dimana kata Cuanda peningkatan yang dilakukan Neruda fasilitas parkir, dropzone, fasilitas digital didalam terminal, fasilitas untuk disable dan lainnya.

Ditambahkan Cuanda, bahwa selama ini PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Depati Amir masih menerapkan tarif Passenger Service Charge (PSC) sesuai dengan tarif terminal lama dulu.

Setelah menunggu hampir 2 tahun maka sesuai Keputusan Mentri Perhubungan PT Angkasa Pura II akan menerapkan kenaikan tarif layanan penumpang pesawat PSC yang baru akan mulai berlaku per 1 Desember 2018 mendatang. 

"Kenaikan PSC Bandara Depati Amir didasarkan berbagai pertimbangan, seperti peningkatan fasilitas layanan bandara untuk kenyamanan pengguna jasa bandara," ungkapnya. 

 Adapun peningkatan fasilitas-fasilias dimaksud jelas Cuanda, berupa peningkatan luas terminal bandara menjadi 11597 meterpersegi, peningkatan fasilitas ruang tunggu menjadi 529 tempat duduk, serta peningkatan fasilitas parkir kendaraan.

Bahkan menurut Cuanda, Bandara Depati Amir juga melakukan implementasi digital airport dengan penerapan check in sendiri oleh penumpang (self check in), e booth dan kotak saran digital.

Dijelaskan Cuanda, berdasarkan surat Menteri Perhubungan nomor PR 303/1/25 PHB 2018 tanggal 14 November 2018, penyesuaian tarif PSC di tujuh bandara meliputi Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara,

Bandara internasional Sultan syarif kasim II Pekanbaru, Bandara internasional Depati Amir Bangka, Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Bandara Internasional Silangit, Siborong Borong dan Bandara Internasional Jawa Barat . 

Untuk di Bandara Depati Amir jelas Cuanda, PSC domestik dari Rp 25.000 menjadi Rp 45 ribu dan internasional menjadi Rp 100.000. 

Rencana penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan mulai 1 Desember 2018.

Dengan adanya kenaikan PSC, kedepan PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Depati Amir akan terus meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa.(*)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://bangka.tribunnews.com/2018/11/28/per-1-desember-2018-psc-bandara-depati-amir-naik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Per 1 Desember 2018 PSC Bandara Depati Amir Naik - Bangka Pos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.