Search

Batam Dinilai Belum Tepat Menerapkan Normal Baru | Kebencanaan - Gatra

Batam, Gatra.com - Dengan melonjaknya jumlah pasien positif virus Corona (COVID-19), Kota Batam, Kepuluan Riau (Kepri), dinilai kurang tepat ikut menerapkan kebijakan tatanan kehidupan normal baru (New Normal). Sebab, grafik epidemilogi COVID-19 masih terbilang menghawatirkan, Batam juga tidak masuk ke dalam 120 daerah yang bisa menerapkan kebijakan tersebut dari Pemerintah Pusat.

Ketua DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau Nur Yanto mengungkapkan pandanganya terkait rencana penerapan tatanan kehidupan baru (New Normal). Ia menilai, di Batam belum tepat melaksanakan penerapan itu, lantaran beberapa aspek kehidupan telah terdampak pendemi ini. Sehingga perlu ada persiapan, kordinasi dan dukungan penuh untuk menyambut normal baru tersebut.

Meski kemampuan penanganan kesehatan daerah ini mumpuni. Namun penanganan kesehatan masyarakat dari ketersediaan pelindung komunitas masyarakat, ketersediaan pelindung tenaga medis, sarana dan prasarana medis lainnya, serta perlengkapan pemakaman jenazah tidak bisa menjadi patokan.

Sebab kata dia, sesuai petunjuk dari pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020, tentang pedoman tatanan kehidupan normal baru ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa memberlakukan new normal.

Seperti diketahui jumlah pasien positif COVID-19 di Batam sejauh ini masih terus meningkat. Pemerintah juga telah melakukan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui Pembatasan Aktifitas Masyarakat (PAM).

"Dalam hal ini daerah yang direstui menerapkan tatanan normal baru wajib mensosialisasikan maksud dan tujuan diberlakukan penerapkan tersebut, sehingga masyarakat secara keseluruhan mengerti dan memahami pengertian tentang kenormalan baru. Di Batam angka penyebaran Virus Corona masih sangat komulatif," katanya di Batam, Rabu (17/6).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, salah satu persyaratan untuk dapat menerapkan kebijakan itu adalah status daerah tersebut dari penyebaran COVID-19. Sementara kondisi pemetaan epidemologis COVID-19 di Batam, kata dia, masih dalam katagori zona merah dengan 186 pasien positif COVID-19, yang 12 pasien diantaranya telah meninggal dunia.

"Maka dari itu, Batam tidak termasuk daerah yg di rekomendasikan memberlakukan new normal oleh pemerintah pusat. Pemberlakuan istilah new normal di Batam menurut saya kurang tepat, karena apabila dipaksakan justru akan bertabrakan dengan syarat dasar dari Permendagri tersebut," ujarnya.

Alasan utama, Yanto beranggapan, Batam belum pernah memperlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya dalam upaya penanganan penyebaran COVID-19. Maka dia menyimpulkan, bahwa Batam selama ini tidak menerapkan PSBB seperti beberapa daerah. Maka dari itu tidak masuk dalam anjurkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan normal baru.

Ia mencontohkan, data yang dipaparkan oleh Sekertaris Kementrian Perekonomian melalui webinar Kadin yang bertajuk menjaga ekonomi Kota Batam, diketahui masih berada di zona warna merah.

"Perlu ada istilah baru dalam penyesuaian kehidupan baru kepada masyarakat di tengah pendemi Covid-19, jangan mengambil kebijakan yang ambigu. toh selama ini kita sudah hidup berdampingan dengan penyakit lain. Intinya setiap individu harus memiliki kesadaran kolektif dalam melaksanakan protokol kesehatan, kedisiplinan bersama kunci dari kesuksesan dalam mencegah penyebaran virus mematikan ini," tuturnya.


Reporter: Romus Panca
Editor: Budi Arista


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.gatra.com/detail/news/482086/kebencanaan/batam-dinilai-belum-tepat-menerapkan-normal-baru-

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Batam Dinilai Belum Tepat Menerapkan Normal Baru | Kebencanaan - Gatra"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.