JURNAL ARENA - Dari 34 Provinsi di Indonesia, hanya Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsinya di tahun 2021.
Sementara DKI Jakarta menerapkan kenaikan UMP dengan prinsip fleksibilitas atau kenaikan upah minimum hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini Daftar Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia
Baca Juga: Lowongan CPNS Dibuka Lagi 2021, Cek Jadwal dan Formasinya Di Sini
Sebelumnya, Mentri Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Melalui Surat Edaran itu, Kemnaker mengimbau kepada 34 Gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) di masing-masing daerahnya secara serentak pada 1 November 2019 hari ini.
Baca Juga: Jawa Tengah dan DIY Kompak Naikan UMP 2021, Kemnaker : Surat Edaran Hanya Referensi
Baca Juga: Indonesia Masih Membutuhkan 1 Juta CPNS, Ini Jenis Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Baca Lagi Aje https://jurnalarena.pikiran-rakyat.com/timeout/pr-75896425/hanya-diy-dan-jawa-tengah-yang-menaikan-ump-2021-ini-rinciannyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Hanya DIY dan Jawa Tengah yang Menaikan UMP 2021, Ini Rinciannya - Jurnal Arena - Pikiran Rakyat"
Posting Komentar