Search

Berdasarkan Permenhub nomor 7 dan 8 Tahun 2023, Pertanggal 1 ... - Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ambon, Tribun Maluku : Sesuai Peraturan Mentri (PM) perhubungan nomor 7 terkait kapal perintis, terjadi penyesuaian tarif tiket penumpang dan muatan alami kenaikan 100 persen.

, “Ada 2 Item tetapi tidak terlalu menyolok, karena harga tiket memang murah sekali , jadi terjadi kenaikan kita masih dibawah standar dari Swasta, karena misinya pelayanan, ” Ujar Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Mohammad Assegaf di ruang kerjanya, Selasa (4/7/2023)

Terkait Peraturan Mentri nomor 07, menurut Assagaff setelah 21 tahun baru terjadi revisi

Sedangkan untuk PM nomor 8 terkait kapal Pelni, sudah 6 tahun lamanya baru terjadi revisi dengan terjadi penyesuaian sebesar 23 persen .

, “Untuk 23 persen tersebut edarannya dan SKnya sudah ada serta kedua peraturan Mentri ini sudah berlaku, per 1 Juli 2023 , ” Ujarnya.

Untuk PM nomor 8 menurut Assagaff sudah 6 tahun baru terjadi revisi dan hanya berlaku untuk harga tiket saja

Menurutnya, hal ini juga dipengaruhi dari inflasi tahunan yang terjadi, untuk itu tetap harus disesuaikan.

Dijelaskan perubahan itu terjadi hanya pada harga dasar tiket saja, tidak termasuk Asuransi dan Pass Pelabuhan

“Kenaikan tarif ini belum termasuk pas Pelabuhan dan asuransi karena pas Pelabuhan juga ada kenaikan., ” Ujarnya

Harga yang tertera di PM berbeda dengan yang harga yang ada di aplikasi harga tiket, karena harga tiket ini udah include sama pas pelabuhan jadi jangan sampai masyarakat resah ini kok tidak tidak sinkron.

Jadi misalkan kalau sebelumnya Pas Pelabuhan itu lima belas ribu, sekarang naik enam ribu itu berarti menjadi dua puluh satu sampai dua puluh tiga ribu,” paparnya.

Dirinya mencontohkan untuk armada kapal perintis seperti Sabuk Nusantara, sebelum ada penyesuaian tarif ini harga tiket menuju menuju Saumlaki empat puluh tiga ribu, kalau naik seratus persen berarti tarif saat ini adalah delapan puluh enam ribu

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMieWh0dHBzOi8vd3d3LnRyaWJ1bi1tYWx1a3UuY29tL2JlcmRhc2Fya2FuLXBtLW5vbW9yLTctZGFuLTgtcGVydGFuZ2dhbC0xLWp1bGktdGFyaWYtdGlrZXQta2FwYWwtbGF1dC1hbGFtaS1rZW5haWthbi8wNy8wNS_SAQA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Berdasarkan Permenhub nomor 7 dan 8 Tahun 2023, Pertanggal 1 ... - Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.