Search

Mentri Investasi RI Harus Tau Etika Komunikasi - Koreri

Koreri.com,Manokwari– Mentri Investasi Republik Indonesia Bahlil Lahaladia seharusnya sudah tau etika berkomunikasi sehingga tidak sembarangan menyampaikan informasi yang bukan pada tempatnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni DR Alimudin Baedu menegaskan bahwa sebagai pejabat negara tidak semua hal disampaikan sembarangan pada ruang publik

“Kalau betul itu keluar dari mulut seorang menteri, maka menurut saya ini cara pandang yang kerdil, pernyataan Itu tak pantas disampaikan di ruang publik, hal ini melukai hati dan perasaan semua orang di Teluk Bintuni,” jelas Alimudin melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu (2/10/2021).

Ditegaskan Alimudin bahwa seandainya pun itu hanya candaan namun tetap tak pantas disampaikan di ruang publik, sebab ini gaya-gaya  preman, seorang menteri harus mengerti dan memahami betul budaya orang timur.

“Pernyataan bergaya preman, tidak etis dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat, sangat berbahaya,  hal-hal seperti inilah yang seringkali melukai perasaan dan membuat orang papua semakin tidak percaya dengan pejabat negara, saya menduga karena ada ambisi dan kepentingan, kemudian mengabaikan norma dan kaidah-kaidah hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Alimudin, seharusnya Mentri Investasi itu datang dan mengedukasi masyarakat dan pemerintah daerah, jangan mentang-mentang karena Pejabat Negara lalu lupa bahwa jabatan itu hanya titipan dan amanah, dan tidak selamanya.

Kalau bicara tapal batas dan pabrik menurut Alimudin Bahlil tidak punya dasar, Dia ingin mengingatkan bahwa pembahasan tapal batas di segmen Bintuni – Fakfak telah melalui pembahasan panjang yang difasilitiasi oleh pemerintah pusat (kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Papua Barat

Semua pihak telah duduk satu meja dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kaidah dan norma hukum kemudian dengan argumentasi yang terukur, titik temu dan kesepakatan yang dicapai sudah diikat dengan berita acara dan permendagri.

“Kami dari Kabupaten Teluk Bintuni tidak akan diam Kalau bicara soal pabrik, saya ingin beritahu bahwa Teluk Bintuni sebagai pemilik Sumber Daya Alam Migas tidak akan diam, karena mereka harus memahami dengan baik bahwa Penetapan Kawasan Industri Teluk Bintuni, bukanlah keinginan semata dari masyarakat dan Pemda Teluk Bintuni, yang menetapkan KI BINTUNI kan Pemerintah Pusat, ada Perpres 18 Tahun 2019 Tentang RPJMN, dimana KI Teluk  Bintuni merupakan salah satu kawasan prioritas nasional.  dan Untuk Pertama kalinya ditetapkan sebagai PSN berdasarkan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 yang berlanjut dengan Perpres 109 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. KI Teluk Bintuni sdh dirintis sejak tahun 2013 inisiatornya Kementerian Perindustrian, beberapa tahapan sudah berjalan (on proses) dan sudah progress,” pungkasnya.

Kawasan Industri Teluk Bintuni telah diikat dengan beberapa regulasi. KI TB berbasis gas bumi yang nantinya akan diolah menjadi Methanol, polyethylene dan polypropylene dengan rencana produksi sebesar 950.000 mtpa, menggunakan bahan dasar gas bumi yg disuplay dari tangguh train3 Bp dan GOKPL dari Blok Kasuri.

Proyek PSN KI Teluk Bintuni dilaksanakan dengan skema Design Build Maintenance Transfer atau SKEMA KPBU, dan semuanya sdh ditetapkan dengan keputusan yang mengikat diantaranya keputusan Menteri Keuangan RI  No. 106/KM.08/2020 tentang Penugasan kepada SMI untuk melaksanakan Proyek KPBU KI Teluk Bintuni. Perjanjian Pelaksanaan PDF antara kementerian perindustrian dengan SMI Nomor 6 Tahun 2020. Kawasan KI Teluk Bintuni (2112 Ha) seluruhnya sudah berada pada APL Areal Penggunaan Lain dan tidak bersentuhan dengan Kawasan Hutan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.710/Menhut-II/2014  dan Nomor SK.783/Menhut-II/2014. Sdh ada penyesuaian dalam Revisi RTRW TB,  kawasan KI sdh diakomodir dalam pola ruang sebagai kawasan industri.

Pengadaan lahannya sdh mendapat respon pemilik hak ulayat Marga Agopa untuk dilakukan melalui mekanisme UU Nomor 12 Tahun 2012 serta PP RI Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang diperkuat dengan surat pernyataan Ketua Marga Agopa untuk mendukung proses dan keberadaan Kawasan Industri Teluk Bintuni melalui mekanisme regulasi tersebut.

“Masyarakat adat dan Pemerintah Daerah Teluk Bintuni tidak akan rela jika ada pihak yang mau bermain dan serta merta memindahkan pabrik, karena PT. PUPUK Kaltim juga merupakan perintis dari KI Teluk Bintuni, kendala yang membuat mereka menunggu adalah kesepakatan harga gas antara Pemerintah dengan Investor (ini kan B to G) dan ini kewenangan Pusat. Rencana Suplay Gas sebesar 180 MMSCFD sudah di setujui oleh SKK migas Kementerian ESDM, Semoga Pak Menteri kembali ke jalan yang benar,” jelasnya.

Sementara itu anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Agustinus Kambuaya berpandangan bahwa, terkait sengketa wilayah atau tapal batas ini kasusnya banyak di seluruh Indonesia. Mulai dari Tapal Batas Provinsi hingga Kabupaten Kota, bahkan antara Distrik dan kampung. Ribuan soal tapal batas di seluruh Indonesia belum diselesaikan.

Kalau Papua yang punya keunikan tersendiri, karena ada batas-batas geografis tetapi ada juga ikatan-ikatan sosial budaya yang ada di dalam, maka pendekatannya Sosial Budaya, seperti gelar tikar adat, atau para-para adat. Disana bisa saling berdiskusi dan bersepakat untuk menentukan  batas wilayah.

“Bisa satu suku terbagi ke dalam dua wilayah administrasi pemerintahan bagaimana kehidupan sosialnya kemudian hari. Bagaimana kepentingan-kepentingannya diakomodir kemudian hari, Ini Bisa di Fasilitasi oleh 3 pihak yaitu dewan adat, MRPB dan DPRPB Fraksi Otsus,” tegas Agustinus Kambuaya

Lanjut Kambuaya menjelaskan, sehingga proses mempertahankan tapal batas secara hukum atau menurut pendekatan normatif hanya akan menciptakan keretakan sosial dan hilangnya semangat Kekeluargaan.

KENN

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://koreri.com/2021/10/02/mentri-investasi-ri-harus-tau-etika-komunikasi/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mentri Investasi RI Harus Tau Etika Komunikasi - Koreri"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.