Search

Mentri Luar Negri Panggil Duta besar Inggris, terkait deklarasi Papua Merdeka - Legal Era Indonesia

BTN iklan

LEI, Jakarta – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar Inggris di Jakarta, Owen Jenkins, terkait deklarasi Papua Merdeka yang digaungkan Benny Wenda.
Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) itu mendeklarasikan Papua Merdeka pada 1 Desember lalu.

“Dua hari lalu Menlu sudah menugaskan Direktur Jenderal Kemlu RI terkait untuk memanggil Dubes Inggris,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, pada Kamis (3/12).

Meski begitu, Faizasyah belum bisa memastikan apakah pemanggilan itu sudah berlangsung atau belum.

Pemanggilan ini dilakukan setelah Benny mendeklarasikan kemerdekaan Papua dan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat sekaligus menyatakan sebagai pemimpinnya melalui situs resmi ULMWP.

Dalam deklarasi itu, Benny mengatakan pihaknya akan menerapkan konstitusi sendiri dan tidak akan tunduk pada pemerintahan Indonesia.

“Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami,” kata Benny.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengutuk langkah Benny tersebut dan mendesak pemerintah mengambil aksi nyata menindak tindakan separatisme tersebut.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Menlu memang perlu memanggil Dubes Inggris untuk meminta mereka menjelaskan posisinya berkaitan dengan Papua dan Indonesia.

Dia juga meminta agar Retno segera menyampaikan nota diplomatik untuk menegaskan posisi Indonesia di Papua.

“Menyampaikan nota diplomatik posisi Indonesia yang tegas soal Papua baik pada pemerintahan Inggris maupaun negara-negara pasifik yang mendukung gerakan sparatis tersebut,” kata Bambang saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Kemenko Polhukam, Kamis.

Dalam kesempatan itu, Bambang menyebut sudah saatnya negara bersikap tegas terkait gerakan-gerakan yang dimaksudkan untuk memecah belah NKRI itu.

Meski dia menyadari pernyataan yang dikeluarkan Benny soal kemerdekaan Papua itu sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

Benny Wenda selama ini dikenal sebagai tokoh pro-kemerdekaan Papua. Ia sempat ditahan karena terlibat demonstrasi pro-kemerdekaan Papua dan pengibaran bendera bintang kejora pada 2002 lalu. Namun, Benny kabur dari penjara lalu tinggal di Inggris sejak 2003.

Otoritas Indonesia pernah berupaya mengekstradisi Benny ke Indonesia melalui pengajuan red notice ke Interpol pada 2011 lalu. Namun, Interpol mencabut status itu setahun kemudian.

Meski demikian, pemerintah Indonesia disebut masih terus melakukan pendekatan kepada Inggris, terutama pihak kepolisian, untuk membantu menangkap Benny.

Selama ini, Inggris dianggap diam terkait status warga negara Benny. Sebab, Benny disebut pernah mengajukan suaka politik ke negara Eropa Barat tersebut.

Namun, pada 2019, Inggris menolak membeberkan status kewarganegaraan Benny dan apakah permintaan suakanya diterima atau tidak.

Sementara itu, melalui pesan singkat, Faizasyah mengaku pihaknya tak mengetahui status kewarganegaraan Benny.

“Tidak ada informasi status kewarganegaraannya. Namun kalau dia WNI, dari waktu ke waktu ada keperluan memperpanjang dokumen perjalanan (paspor) dan faktanya yang bersangkutan tidak pernah melakukan itu,” kata Faizasyah.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://legaleraindonesia.com/mentri-luar-negri-panggil-duta-besar-inggris-terkait-deklarasi-papua-merdeka/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mentri Luar Negri Panggil Duta besar Inggris, terkait deklarasi Papua Merdeka - Legal Era Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.