Search

Belajar Tatap Muka Mulai Diperbolehkan, SKB Empat Mentri Keluarkan Kurikulum Darurat - Pikiran Rakyat


JURNAL GARUT - Ada dua kebijakan, yakni perluasan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di zona kuning dan diterbitkannya kurikulum darurat terkait dengan adanya pandemi virus corona.

Hal ini seiring dengan adanya Surat Keputusasan Bersama (SKB) melalui empat kementerian mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi.

Diperbolehkannya satuan pendidikan di zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka sekaligus merevisi ketentuan yang terdapat dalam SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pembelajaran di Masa Covid-19 yang terbit 15 Juni lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Mahasiswa Universitas Jember Sekarang Sudah Bebas Biaya UKT

Dalam SKB tersebut, hanya satuan pendidikan yang berada di zona hijau diperbolehkan belajar secara tatap muka.

Perluasan ketentuan pembelajaran secara tatap muka yang baru ini diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Kamis, 7 Agustsus 2020. Menurutnya, sebanyak 43% satuan pendidikan berada di zona hijau dan zona kuning. Mayoritas berada di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Kelonggaran bagi satuan pendidikan di zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka ini dikatakannya bukan sebuah paksaan.

Baca Juga: Tercatat Ada 79 Kabupaten dan Kota Belum Patuhi SKB 4 Menteri, Beberapa Pelanggaran Masih Dilakukan

Sama seperti ketentuan yang tercantum di SKB sebelumnya, pembelajaran tatap muka itu dilakukan dengan keterlibatan serta persetujuan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan di sekolah, dan orang tua siswa.

"Mohon dipahami, dengan adanya SKB revisi ini, bagi di zona kuning dan zona hijau itu diperbolehkan. Tapi biar diperbolehkan, kalau pemda dan kadisnya atau kanwil belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka. Kalau pun pemda atau kadisnya menentukan siap, masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah boleh memutuskan bahwa di sekolah tersebut belum siap melakukan pembelajaran tata muka. Dan satu level lagi, bahkan kalau sekolahnya pun mulai melakukan tatap muka, kalau orang tua tidak memperkenankan, itu ada hak prerogratif orang tua. Jadi ini yang harus ditekankan," tuturnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://jurnalgarut.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-33657112/belajar-tatap-muka-mulai-diperbolehkan-skb-empat-mentri-keluarkan-kurikulum-darurat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Belajar Tatap Muka Mulai Diperbolehkan, SKB Empat Mentri Keluarkan Kurikulum Darurat - Pikiran Rakyat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.