Search

DPMD Pali Diduga Kangkangi Aturan Mentri Desa Menyangkut Perintah Dana BLT - Wartawan.sarbin.k

PALI//bratapos.com
Di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan Dana Desa tahap awal sudah di cairkan 52 desa dari 65 Desa per 6 Maret 2020, dan pertanggal 14 April 2020 Peraturan Kementerian Desa di Keluarkan sehingga menjadi Perintah agar Dana Desa harus diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai dana (BLT) kepada masyarakat yang terkena dampak Covid19.26/04/2020.

Namun para Kepala Desa yang dana desanya sudah cair, Dananya merata sudah di belanjakan sehingga menyebabkan para kades dilema dengan perihal keluarnya surat edaran dari kementrian yang memerintahkan yang harus di jalankan para kepala desa.

Enak yang dananya belum cair, kalo yang kami sudah cair duluan seperti ini dan sudah habis di belanjakan gimana ini, sedangkan masyarakat sudah banyak yang bertanya perihal BLT ini, ungkap beberapa kepala desa saat di temui awak media, 23 April 2020.

Namun yang sangat di sayangkan Kepala DPMD 17 April melakukan titik nol suatu pekerjaan pisik di beberapa desa, seolah tidak mengindahkan perintah dari Kementrian Desa yang di keluarkan 14 April 2020 tentang pengalihan DD dan mendahukan penangan Covid19 daripada.

Surat Perintah dari KEMENDES perihal Pengalihan DD ke dana BLT yang menjelaskan bahwa.

Surat Edaran ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darirat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PTKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria Keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.

Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Desa tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasaan Padat Karya Tunai.

semenjak Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional di umumkan ..
Kesimpulan : Setiap orang atau koorporasi yang korupsi anggaran yang di gunakan untuk pencegahan dan penanggulangan atau yang berkaitan dengan Virus Corona covid 19 diancam hukuman mati .

Mengutip dari http//kabaraktual.id -31 persen dari total Rp72 Triliun Dana Desa tahun 2020 atau sekitar Rp22,4 Triliun akan cair bulan April ini. Anggaran tersebut akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat desa yang terdampak pandemi COVID-19.

Namun, sanksi tegas menanti para Kepala Desa yang enggan membelanjakan dana desa untuk program BLT tersebut. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar mengatakan tidak akan mencairkan dana desa di tahap selanjutnya jika ada Kepala Desa yang berani melanggar aturan tersebut.

“Jika ada Kades yang tidak menggunakan dana desanya untuk BLT akan berdampak pada pencairan dana desa selanjutnya. Desa wajib mengaanggarkan ke BLT, tidak bisa ditawar,” ujar Menteri Halim melalui konferensi video, Rabu (15/4).

Gus Menteri menginginkan dana tersebut dapat dicairkan dengan segera, sebelum memasuki bulan suci Ramadhan karena kebutuhan warga desa secara otomatis akan bertambah.

Adapun kelompok yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa itu adalah kelompok miskin, kelompok yang kehilangan pendapatan akibat Covid-19, yang belum mendapatkan program keluarga harapan (PKH), belum mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT), dan belum mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) 19 April 2020 A.Gani Ahmad melalui WhatsApp Pribadinya mengatakan dengan memperhatikan covid-19 ini semakin berkembang dan meluas, maka surat edaran menteri ini segera kita tindaklanjuti, dan insyaallah kita mulai sosialisasi segera di usulkan mohon doanya.

Namun ini sudah di ujung bulan April solusi masalh dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) belum juga terealisasikan, padahal jelas perintah dari Kementrian Desa Bulan April dana BLT harus direalisasikan jika tidak maka pencairan DD selanjutnya tidak di cairkan.

Melihat perihal ini beberapa awak media mengkonfirmasi ulang perihal ini ke Kepala Dinas DPMD 24 April 2020, namun tidak di jawab sampai berita ini di turunkan.

Penulis: N& Eddi Saputra

Publisher : @RD

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://bratapos.com/2020/04/27/dpmd-pali-diduga-kangkangi-aturan-mentri-desa-menyangkut-perintah-dana-blt/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPMD Pali Diduga Kangkangi Aturan Mentri Desa Menyangkut Perintah Dana BLT - Wartawan.sarbin.k"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.