Search

Tunggu Proses di Parpol, Lima Legislator Sudah Jadi Mentri - fin

JAKARTA – Selesai sudah penetapan menteri, sejalan dengan penetapan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Kerja, kemarin (25/10). Total ada lima lima anggota DPR yang ditarik ke Istana Negara untuk membantu kerja Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Sayangnya, hingga kini Senayan belum juga menerima satu pun sepucuk surat PAW. Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga tengah menanti. Lima anggota DPR yang menjadi menteri itu harus mundur alias digantikan. Tentu prosesnya sesuan dengan UU yang berlaku terkait pergantian antar waktu (PAW).

Terkait hal ini, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengaku belum juga mendapatakn laporan PAW dari DPR. KPU telah mengingatkan proses PAW harus secepatnya dilakukan agar tidak menggangu aktivitas di legislatif (selengkapnya lihat grafis).

Apalagi, DPR pun tengah sibuk dengan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD). ”Harus PAW. Karena aturannya begitu. Untuk prosedur PAW sudah diatur dalam PKPU 6/2017,” jelas Novida, kemarin (25/10).

Proses PAW, sambung dia setelah KPU menerima surat PAW dari DPR. ”Waktu kami dalam memproses ini (PAW, red) tentu sangat singkat. Kalkulasinya hanya lima hari. PAW harus sudah tuntas dan nama pengganti segera diserahkan ke DPR untuk dilantik,” ungkapnya.

Ditambahkan, kunci PAW adalah nama penggantinya. Parpol tidak boleh sesuka hari, dalam memasukkan nama kader pengganti. ”Karena KPU sendiri akan memproses atau menindaklanjuti PAW dengan suara terbanyak berikutnya,’’ lanjut mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara itu.

Yang pasti, partai dan dapilnya harus sama dengan anggota yang diganti tidak diperkenankan diganti lewat dapil lain. ”Contoh saja Pak Yasonna. Kemungkinan ia akan digantikan oleh koleganya di dapil Sumut I yang mendapat suara terbanyak setelah dia. Yakni, Irmadi Lubis,” terangnya.

Meskipun, lanjut Novida, perolehan suaranya 28.447, dia adalah caleg dengan suara terbanyak setelah Yasonna. Pun demikian dengan Zainudin Amali. Dia digantikan oleh Muhamad Ali Ridha yang memperoleh 34.992 suara.

Regulasi, tambah Evi, memberikan kesempatan bagi partai untuk mengganti wakilnya di DPR yang memang sudah tidak bisa lagi menjalankan tugasnya. Hanya saja, UU mengatur agar partai tidak sembarangan mengganti anggotanya di DPR. Aturan itulah yang dijabarkan secara teknis di PKPU.

Yasonna H. Laoly memang paling disorot dalam PAW ini. Pasalnya, pada 27 September lalu, dia mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menkum HAM. Kemudian, pada 1 Oktober dia dilantik sebagai anggota DPR. Lalu, pada 23 Oktober dia kembali masuk kabinet di jabatan yang sama. ”Serumit apa pun mekanismenya, karena sudah aturan ya harus tetap dijalankan. Saya yakni PDIP juga memahami hal ini,” terangnya.

Meski prosedur formalnya memang demikian, namun tak pelak menimbulkan rasan-rasan publik. Apalagi dia dianggap bertanggung jawab atas pembahasan yang berujung terbitnya revisi UU KPK.

Selain Yasonna, politikus PDIP lain yang mundur dari keanggotaan DPR adalah Juliari Batubara. Dia saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial. Tiga politikus lainnya adalah Johnny G. Plate (menkominfo dari Partai Nasdem), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan dari Partai Gerindra), dan Zainudin Amali (Menpora dari Partai Golkar).

Menanggapi hal ini, fungsionaris DPP Golkar Yahya Zaini mengatakan, proses PAW pada tingkatan partai sedang dlam proses untuk Zainudin Amali. ”Segera mas, ini dalam proses. Terlebih, Itu setelah Zainudin resmi menjabat Menpora,” terangnya.

Zainudin Amali sebelumnya adalah caleg Golkar terpilih dari dapil Madura atau Jawa Timur (Jatim) XI. ”Pasti itu, tentu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” timpal Yahya Zaini.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan penggantian lima anggota yang kini menjabat menteri di kabinet Jokowi-Ma’ruf pasti dilakukan melalui PAW. Nah, proses tersebut diserahkan ke masing-masing partai asal. ”Kan sudah mekanisme. Ya tunggu saja, PAW ini kan kewenangan partai,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

Mekanisme PAW harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Proses itu juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Bahwa anggota DPR bisa di-recall oleh partai asal dengan sejumlah alasan.

Di antaranya karena pindah partai, mengikuti pilkada, kasus pidana, mengisi jabatan publik lain dan meninggal dunia. ’’Nah PAW kali ini karena anggota mengisi jabatan publik sebagai menteri,” jelas Dasco.

Lalu kapan PAW dilakukan? Menurut Dasco, proses itu sangat tergantung masing-masing parpol. Pada dasarnya, papar dia, PAW sudah bisa berproses. Mamun dia memprediksi pengajuan PAW baru akan efektif November nanti. Apalagi sampai sekarang alat kelengkapan dewan (AKD) juga belum dilantik.

’’Untuk partai kan butuh waktu untuk menempuh mekanisme internal lebih dulu sebelum diajukan ke KPU,” jelas Dasco. Misalnya memverifikasi perolehan suara di dapil hingga memanggil calon yang bersangkutan.

Gerindra sendiri mulai melakukan proses internal. Itu diawali dengan penggantian ketua fraksi. Edhy Prabowo yang sebelumnya menjadi ketua fraksi Gerindra di DPR kini diganti oleh Ahmad Muzani. Pergantian ketua fraksi langsung diproses setelah Edhy Prabowo resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai menteri pada Rabu lalu (23/10).

(tim/fin/ful)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://fin.co.id/2019/10/26/tunggu-proses-di-parpol-lima-legislator-sudah-jadi-mentri/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tunggu Proses di Parpol, Lima Legislator Sudah Jadi Mentri - fin"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.