3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat.
Baca Lagi Aje https://kumparan.com/kendarinesia/sultra-mulai-terapkan-ppkm-level-3-hingga-2-agustus-1wD3tBBRuXTBagikan Berita Ini
0 Response to "Sultra Mulai Terapkan PPKM Level 3 Hingga 2 Agustus - kumparan.com - kumparan.com"
Posting Komentar