Search

Bingung Dakwan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris? - Suara.com

Suara.com - Terdakwa Romahurmuziy alias Rommy mengaku bingung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Hal itu disampaikan Rommy menanggapi surat dakwaan yang disampaika JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/92/2019), hari ini.

Rommy mengaku tak mengerti beberapa uraian JPU KPK atas tuduhan ikut bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menerima suap sebesar Rp 325 juta. Namun, kata dia, Jaksa juga mendakwa Rommy ikut membantu Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Didakwaan saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin. Namun dalam uraian saya membantu Haris. Jadi saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris. Jadi saya ini bantu siapa ? Karena dalam dakwaan saya bantu Lukman tetapi diuraian saya bantu haris Itu ada di hal 6 dan 7," kata Rommy dalam sidang.

Terkait hal itu, Majelis Hakim pun menanggapi alasan yang disampaikan eks Ketua PPP itu soal isi dakwaan yang disampaikan Jaksa. Majelis pun meminta agar Rommy mengajukan nota keberatan bila tak menerima dengan dakwaaan JPU KPK.

"Sebetulnya saudara ada ketidaksinkronan aja ya. Nanti saudara (Rommy) akan diberikan kesempatan untuk ajukan eksepsi," ujar Majelis Hakim

Kembali Majelis Hakim menanyakan kepada Rommy apakah mengerti atas dakwaan yang disampaikan JPU.

"Tapi terhadap dakwaan ini mengerti enggak ?," tanya Majelis Hakim kepada Rommy.

"Secara umum mengerti, tapi enggak sinkron," jawab Rommy.

Kemudian Majelis Hakim pun meminta kepada terdakwa Tommy untuk mengajukan nota keberatan bila tidak ada yang sesuai dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

"Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting ngerti dulu ngerti apa yang dibacakan," kata Majelis Hakim.

Sehingga, diujung sidang Rommy akan mengajukan Eksepsi tersendiri dan penasehat hukum Rommy juga akan mengajukan nota keberatan tersendiri.

"Karena ada beberapa hal yang belum dimengerti, izinkan saya ajukan nota keberatan sendiri nanti Penasihat Hukum juga ada ajukan nota keberatan," tutup Rommy.

Dalam dakwaannya, Jaksa Wawan Yunarwanto menyebut bahwa Lukman dan Rommy menikmati uang sebesar Rp 325 juta, dalam memuluskan jabatan Haris untuk menjadi Kakanwil Jatim.

"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sebagai perbuatan berlanjut menerima uang seluruhnya Rp 325 juta," kata Wawan di sidang.

Terkai dakwaan tersebut, Jaksa tak merinci berapa jumlah uang yang didapat oleh Lukman Hakim. Namun, dalam dakwaan Haris Hassanudin sebelumnya bahwa Lukman menerima sekitar Rp 70 juta.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://m.suara.com/news/2019/09/11/153506/bingung-dakwan-jpu-kpk-rommy-saya-bantu-mentri-lukman-atau-haris

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bingung Dakwan JPU KPK, Rommy: Saya Bantu Mentri Lukman atau Haris? - Suara.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.