Search

Cuti Lebaran Resmi Diumumkan Pemerintah, 29 April hingga 6 Mei 2022 - Portal Jember - Portal Jember

PortalJember.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan konferensi pers mengenai cuti bersama Idul Fitri 1443 H.

Hal tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang akan mudik lebaran 2022.

Perizinan mudik lebaran dengan prokes yang ditentukan dan pengumuamn cuti lebaran menjadi angin segar.

Baca Juga: BURSA TRANSFER LIGA 1: Arema FC Datangkan 4 Pemain Sekaligus, Lini Tengah Arema FC Berbahaya

Pasalnya, di tahun sebelumnya terdapat edaran mengenai himbauan untuk tidak mudik karena masih tingginya kasus COVID-19.

Berikut merupakan isi konferensi pers terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 H, yang disampaikan Presiden Jokowi secara langsung dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden pada tanggal 6 April 2021.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ungkap Jokowi, seperti dikutip PortalJember.com

Baca Juga: URUTAN BACAAN DZIKIR Setelah Shalat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadhan

Keputusan tersebut mengenai cuti bersama, sambung Jokowi, akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama mentri-mentri terkait.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://portaljember.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-164184059/cuti-lebaran-resmi-diumumkan-pemerintah-29-april-hingga-6-mei-2022

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cuti Lebaran Resmi Diumumkan Pemerintah, 29 April hingga 6 Mei 2022 - Portal Jember - Portal Jember"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.