MEMOonline.co.id, Pamekasan - Dalam membangun dan mengembangkan potensi kearah yang lebih bermartabat dan mandiri, semantik masyarakat dapat diambil alih melalui program padat karya yang dananya dari Dana Desa (DD) setempat.
Namun tidak demikian yang terjadi di Desa Kodik, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pekerjaan desa yang berbentuk sangat tertutup, lantaran pekerjaan itu tidak memampangkan papan nama informasi.
Selain itu, pekerjaan pelengsengan itu disinyalir diborongkan untuk salah satu warga Deda Kramat, Kecamatan Tlanakan, yang berama Samsuri.
Menurut keterangan salah satu pekerja Samsuri, yang sedang melakukan pekerjaan di DD di Desa Kodik mengatakan, "itu adalah milik Samsuri".
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Mentri tahun 2007 tentang penyelarasan dan putaran kebijakan percepatan bawah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah jelas-jelas bertentangan.
SKB ke 4 Mentri itu yaitu; Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Mentri Keuangan (Menkeu), Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dan Mentri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN / Kepala Bappenas) dengan Nomor: 140-8698 tahun 2017 , Nomor: 954 / KMK.07 / 2017, Nomor: 116 tahun 2017, Nomor: 01 / SKB / M.PPN / 12/2017 Pada diktum ketujuh angka 1 huruf C sudah sangat jelas 30% untuk gaji masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa.
Menyikapi hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Madura Kompak (LSM Mako) angkat bicara.
"Hal ini tidak dicontoh oleh Kepala Desa yang ada karena ada aturan," kata Slamet Riady.
Slamet menuturkan, jika ada penduduk desa tetap ada aturan-aturan yang ada, pihaknya akan tetap mendorong Kades Kodik untuk tidak berbuat hal yang serupa.
Sementara itu, Kepala Desa Kodik, yang akrab disapa Syaiful R saat mau diangkat di balai desa dan akan selalu ada ditempat. Begitu pula Samsuri, yang berkhasiat selalu menghindar.(Faisol)
THIS IS AN OPTIONAL
Technology
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diduga Langgar SKB 4 Mentri, Pelaksanaan DD Kodik Pamekasan ..."
Posting Komentar