Search

HARAPAN BESAR KEPADA MENTRI SOSIAL. TERKAIT KEBIJAKAN BANSOS UNTUK MASARAKAT YANG TIDAK MAMPU. - Tribun Tipikor

Garut, tribuntipikor.com

Bahwa Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warung yang bekerjasama dengan bank, sebagaimana amanah UU Nomor 11 / 2009 dan Permensos Nomor 20 Thn 2019. Dan kini menjadi salah satu program unggulan di pemerintahan Jokowi.

Di pemerintahan sebelumnya, program ini disebut Program Rasta, (Beras Sejahtera) dimana kepala desa memiliki kewenangan untuk membagikan beras kepada masyarakat yang tidak mampu.

Di era Pemerintahan Jokowi, program ini berubah nama menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan Basic BNBA (By Name By Address) Artinya, masyarakat yang namanya tercantum yang berhak mendapatkan bantuan, dan kewenangan nya bukan lagi berada di kepala desa sesuai dengan data base dari masing masing desa.

Menurut Oos Supyadin, SE., MM.
Nilai bantuan program BPNT ini Variatif, awalnya 110Rb/KPM, di akhir 2019 naik menjadi 150Rb, dan di masa pandemi naik menjadi 200Rb/KPM,dimana setiap KPM mendapatkan 4 komoditi Bahan Pangan, yaitu beras, daging, kacang-kacangan dan buah sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Pelaksanaannya.

Tahun 2021 Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk 10 juta penerima Bansos Tunai senilai Rp 6,1 triliun. Sedangkan untuk 10 juta penerima PKH senilai Rp 13,96 triliun. Kemudian untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi 18,8 juta penerima dialokasikan anggaran senilai Rp 45,12 triliun. Agar anggaran negara yang nilainya sungguh amat besar itu dengan harapan besar pula manfaat kepada rakyat yang tidak mampunya, maka diperlukan peran aktif seluruh masyarakat untuk memastikan kesungguhan dan kebenarannya.

Bagi para KPM yang namanya terdaftar dan mendapatkan bantuan, maka mereka akan mendapatkan kartu dari Bank penyalur dan saat ini Bank Mandiri di tunjuk sebagai salah satu Bank Penyalur yang tergabung dalam Himbara.

Untuk melaksanakan program tersebut, setiap Bank wajib melakukan koordinasi dengan pihak kepala desa melalui TKSK tingkat Kecamatan. Dan untuk menjalankan Program tersebut, Bank wajib menunjuk beberapa agen, dimana agen harus memenuhi kriteria-kriteria dan aturan baku yang sudah sudah di tetapkan oleh Bank penyalur.

Untuk mengawal Program ini berjalan, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini, Bupati dan Juga SKPD yang berkaitan dengan masalah ini, dalam hal ini Dinas Sosial harus mengawal dengan dan memonitoring kegiatan dan program tersebut.

Saat Ini, dalam Program BPNT, masyarakat mendapatkan bantuan 7 bulan sekaligus. Kalau setiap KPM mendapatkan bantuan 200Rb/Bulan. Maka nilai bantuan yang diterima oleh masyarakat senilai 1,4 Juta/KPM.

Cukup Besar… Bahkan sangat besar sekali nilai bantuan tersebut.
Tapi kenyataan di lapangan, bantuan yang diterima oleh masyarakat tidak sesuai dengan nilai dan nominal bantuan yang diberikan oleh Pemerintah.

Terkait adanya dan banyaknya orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan banyaknya orang yang mengambil keuntungan pribadi dalam program tersebut.

Bupati, dan SKPD khususnya Dinas Sosial Kabupaten Garut harus mengambil tindakan tegas terhadap aparat, kepala desa dan para agen serta spekulan yang mengambil keuntungan dari program BPNT (Bantuan Pangan Non tunai)
yang di lakukan oleh Pemerintah Pusat.

Maka dari itu, Kami Tim Kelompok Kajian Umum Garut Selatan alias KE KAUM GARSEL Menyatakan Sikap :

Sejatinya bahwa penerima bantuan dalam program ini adalah masyarakat tidak mampu yang diakurasikan melalui data BNBA alias By Name By Address. Bahwa diperlukan perbaikan pendataan KPM jangan sampai dalam BNBA ini masih ada kelompok masyarakat yang kategori mampu secara ekonomi sedangkan sementara tetangga si masyarakat mampu tersebut yang benar-benar tidak mampu dan layak dibantu secara sosial ternyata malah tidak masuk dalam data BNBA tersebut.
Meminta kepada Menteri Sosial RI Ibu Tri Risma Harini Untuk Segera Turun Ke Wilayah Kabu

  • Whatsapp

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://tribuntipikor.com/2021/09/14/harapan-besar-kepada-mentri-sosial-terkait-kebijakan-bansos-untuk-masarakat-yang-tidak-mampu/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "HARAPAN BESAR KEPADA MENTRI SOSIAL. TERKAIT KEBIJAKAN BANSOS UNTUK MASARAKAT YANG TIDAK MAMPU. - Tribun Tipikor"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.