Search

Penghargaan dari Mentri Hukum dan HAM Modal Lapas Ende Menuju WBK dan WBBM - Pos-Kupang.com

FOTO. POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI. Penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende Sabtu (27/03/2021).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM | ENDE - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2020 lalu menerima penghargaan 'Pelayanan Publik Berbasis HAM' dari Menteri Hukum dan HAM.

Penghargaan ini, menurut Marciana Djone, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, menjadi modal bagi Lapas Ende menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) 2021.

Hal itu disampaikan Marciana dalam acara Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende Sabtu (27/03/2021).

"Lapas Ende patut berbangga karena berhasil mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Berbasis HAM Tahun 2020 dari Menteri Hukum dan HAM saat peringatan hari HAM sedunia," kata Marciana.

Marciana mengingatkan jajaran Lapas Ende untuk terus menjaga sikap integritas dalam bekerja memberikan pelayanan publik terbaik kepada warga binaan dan juga masyarakat.

Marciana berharap, tahun 2021 ini Lapas Ende dapat menjadi salah satu Satuan Kerja yang mendapatkan predikat WBK/WBBM mewakili jajaran Kemenkumham NTT.

"Dengan demikian kita mampu membuktikan kepada publik bahwa jajaran Kementerian Hukum dan HAM mampu memberikan bukti nyata dalam memberikan pelayanan publik," ungkapnya.

Namun, ia tegaskan itu harus berjalan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://kupang.tribunnews.com/2021/02/28/penghargaan-dari-mentri-hukum-dan-ham-modal-lapas-ende-menuju-wbk-dan-wbbm

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penghargaan dari Mentri Hukum dan HAM Modal Lapas Ende Menuju WBK dan WBBM - Pos-Kupang.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.