Search

13 ASN di Sarolangun Terdata Korupsi, Pemkab Akan Inventarisir ...

Laporn Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pemberhentian para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.

Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun Waldi Bakri, saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya telah mendata para ASN Sarolangun yang tengah terlibat kasus korupsi, yang jumlahnya sebanyak 13 orang, dua diantaranya belum memiliki ketetapan yang tetap.

“Kita yang kasus korupsi ada kurang lebih 13 orang ASN, diantaranya dua orang belum inkraht,” katanya

Ia juga menyebutkan, beberapa minggu yang lalu, dalam pelaksanaan surat edaran tersebut, seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, dan Kemenpan, dalam membahas persoalan ASN yang tersandung korupsi tersebut.

Dalam edaran yang baru tersebut, katanya, selain penindakan tegas terhadap ASN yang terlibat korupsi setelah adanya kekuatan hukum tetap, juga ada pemberian waktu hingga bulan Desember mendatang, kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jika sampai bulan Desember mendatang, belum ada penindakan maka Bupati akan diberikan sanksi oleh KPK, Kemendagri serta Kemenpan.

Maka dengan demikian, kata Waldi, bagi ASN yang telah mendapatkan hukuman atas kasus korupsi, maka akan diberikan sanksi tegas dengan di Non-Aktifkan sebagai ASN.

Selain itu, ke depan pihaknya juga akan menginventarisir serta mendata kembali para pegawai yang tersandung kasus hukum.

“Kami harus adakan rapat, karena Kemenpan dan BKN, akan mengirimkan ke bupati nama-nama dan kemudian kami diminta untuk menyisir kembali. Sanksinya, akan dinon aktifkan sebagai ASN, warningnya KPK ada disana, Menpan, BKN, Kemendagri hadir langsung,” katanya

Sementara sekretaris daerah (sekda) kabupaten sarolangun Tabroni rozali mengatakan hal yang sama akan menindak lanjuti surat keputusan dari mentri.

"Tidak ada toleransi, sebab ini resmi keputusan dari mentri, kalau dulu memang kita mengandalkan PP 53 dan sekarang lebih kuat dengan adanya keputusan ini," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://jambi.tribunnews.com/2018/09/25/13-asn-di-sarolangun-terdata-korupsi-pemkab-akan-inventarisir-pegawai-yang-tersandung-kasus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "13 ASN di Sarolangun Terdata Korupsi, Pemkab Akan Inventarisir ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.