Tidak hanya itu, keputusan yang dilakukan oleh Prabowo tersebut juga dikritik oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti yang memandang bahwa pengumuman tersebut merupakan salah satu cara untuk membatasi kebebasan pers di Indonesia. Dikutip juga berdasarkan dari Suara, Indarti berargumen bahwa, “Kami berharap STR (Surat Telegram) ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut.”
Baca Lagi Aje https://kumparan.com/introvert-note/surat-telegram-dan-demokrasi-1vX5XlJDpeEBagikan Berita Ini
0 Response to "Surat Telegram dan Demokrasi - kumparan.com - kumparan.com"
Posting Komentar