Search

Masuk RTRW, Lahan Outline Tetap Harus Dilakukan Pengurusan ...

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Daerah kawasan outline atau yang masuk dalam holding zone Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau belum bisa langsung digunakan, namun tetap harus dilakukan pengurusan terlebih dulu.

Anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, setelah pengurusan dilakukan, baru bisa digunakan lahan tersebut, walaupun untuk pemutihannya akan dilakukan secara bertahap.

Baca: 293 Personil Disebar Amankan Libur Lebaran di Kampar

"Kawasan outline bisa digunakan, namun tetap harus diurus dulu perizinannya. Berbeda dengan lahan yang sudah langsung diputuhkan. Kalau outline kan pemutihannya bertahap," kata Suhardiman Amby kepada Tribun, Rabu (6/6).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan, Perda RTRW Riau tersebut tidak serta merta melepaskan status sebuah kawasan, pasalnya Perda itu baru perencanaan suatu kawasan hutan yang bisa di lepaskan untuk dimanfaatkan.

Baca: Diganjar Sanksi oleh PSSI, Marko Simic Masuk Pemberitaan Luar Negeri

Menurutnya pelepasan hutan lindung kewenangan berada di DPR RI, HPP kewenangan di Mentri Kementerian LHK, perda RTRW baru Dikatakannya asan bukan berarti pelegalan.

Ia mencontohkan, suatu hutan konversi akan dijadikan APL di dalam Perda itu, tapi perusahaan belum bisa digarap lahan, baru bisa kalau sudah ada pelepasan kawasan oleh Mentri KLH.

"Masih berupa outline, yang melepaskannya Mentri LHK, bukan berarti ini perda bisa langsung di manfaatkan," kata pria yang akrab disapa Dedet ini.

Baca: Supir Bus yang Melintas di Pelalawan Jalani Tes Urine, Begini Hasilnya

Menyangkut investasi di Riau sejak perda RTRW di setujui pusat, menurut nya belum ada pergerakan siginfikan, baru di Dumai, yang sudah mulai, kawasan Butondan, sedangkan lainnya belum.

"Mungkin mereka memahami bahwa outline dalam Perda itu bukan berarti lahan bisa langsung digunakan harus dilepaskan dulu," ujarnya.

Dikatakannya, Perda tersebut memang pintu masuk investasi, tapi masih ada tahapannya lahan yang harus di lepaskan, karena yang melepaskan adalah Mentri KLH.

Baca: Wakapolres Bengkalis Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat

"Mereka bisa merencanakan investasi di Riau tapi status lahan harus dilepaskan dulu," ujarnya.

Dijelasakannya, semua SK yang keluar dari awal sampai akhir tidak berlaku, tapi berlaku SK baru, harus dilepaskan dulu oleh Mentri, jangan berpikir dengan perda RTRW segala urusan investasi selesai.

"Harus diajukan ke KLHK untuk di lepaskan, baru investor bisa memanfaatkan lahan untuk investasi mereka, mana investasi masuk triliunan," tuturnya. (ale)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje http://pekanbaru.tribunnews.com/2018/06/06/masuk-rtrw-lahan-outline-tetap-harus-dilakukan-pengurusan-ke-pusat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Masuk RTRW, Lahan Outline Tetap Harus Dilakukan Pengurusan ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.